Friday, June 23, 2017

Pengertian Riba, Hukum Riba dan dan siapa saja yang terkena debu riba yang Harus Diketahui


Berikut ini disampaikan uraian tentang Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam. Selamat membaca..


APAKAH RIBA, JENIS, DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM
1. Pengertian Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan tambahan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat dikatakan sebagai riba.

Beberapa ulama memberikan definisi riba seperti berikut ini.
a). Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kitab Ahkam al-Qur’an, (IBI,39), memberikan pengertian riba, yaitu secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
b). Kemudian, Badr ad-Dien al-Ayni, dalam kitab Umdatul Qari, (IBI, 39), menjelaskan bahwaprinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
c). Imam Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsul, (IBI, 39), memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh(padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
2 Jenis Riba
Secara garis besar, riba diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu riba yang terjadi akibat utang-piutang dan riba yang terjadi akibat jual-beli. Berikut ini jenis riba dari dua kelompok riba tersebut, yaitu, riba nasi’ah dan riba fadhal.(Sabiq, 2007)
1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang yang berutang karena penangguhan pembayaran. Jenis riba ini diharamkan oleh Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma ‘ulama.
2. Riba Fadhal
Riba fadhal adalah jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai tambahan (juga emas dengan emas, perak dengan perak).
Dari Abu Said, Rasulullah SAW bersabda,
“ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sama banyak dan sama-sama diserahkan dari tangan ke tangan. Barangsiapa yang menambahkan atau minta tambahan sungguh ia telah berbuat riba. Pengambil dan pemberi sama.” (HR Bukhari dan Ahmad)

3 Hukum Riba
Islam secara tegas melarang praktik riba dalam perekonomian umat manusia. Allah SWT melarang riba melalui al Qur’an dengan empat tahap pelarangan, yakni sebagai berikut.
1) Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan di sisi Allah. Allah berfirman:” Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusi, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39).
2) Allah memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya yang suka memakan riba. Allah SWT berfirman, ”Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”(QS. An-Nisaa’: 160-161).
3) Allah SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda, seperti firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imran:130).
4) Allah SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba, seperti dalam firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman, Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu (pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya. “ (Al Baqarah : 278-279).
Sementara bagi kita jelas apa yang dilarang (riba) dan yang dihalalkan (jual-beli). Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275).
Dengan adanya ayat-ayat yang melarang praktik riba dalam perekonomian umat manusia maka seluruh manusia hendaknya meninggalkan riba dalam kegiatan ekonominya agar tergolong orang-orang yang beriman. Hanya orang yang beriman dan beramal sholehlah yang akan diberikan balasan surga oleh Allah SWT. Dengan pelarangan riba ini, Allah telah memberikan keleluasaan praktik ekonomi yang halal, yaitu jual beli seperti dijelaskan pada Al Baqarah 275 tersebut di atas.

Bagaimana besarnya dosa riba, nabi besar Muhammad SAW telah menjelaskan dalam haditsnya dengan periwayat yang berbeda. Diantara hadits tersebut adalah,
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya / pengadministrasinya).” (diriwayatkan semua penulis Sunan. At – Tirmidzi mensahihkan hadist ini).
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya dari pada tiga puluh enam berbuat zina.”(diriwayatkan Ahmad dengan sanad shahih).
Riba mempunyai tiga puluh tujuh pintu. Pintu yang paling ringan ialah seseorang menikahi ibu kandungnya.”(diriwayatkan Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [ Al-Jazairi, 2001].
Dengan memperhatikan hadist nabi Muhammad SAW tersebut, sebagai orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, maka pastilah takut luar biasa akan mendapatkan dosa karena memakan riba, naudzubillahi mindzalik, semoga kita segera bertobat untuk kembali ke Al Qur’an dan al Hadist untuk meninggalkan sistem riba dalam perekonomian dan kehidupan kita. Dengan niat yang ikhlas karena Allah, insyaAllah kita dapat keluar dari himpitan sistem riba dan membangun sistem ekonomi tanpa riba yang diridhai oleh Allah SWT.


Balasan Bagi Pelaku Riba Dalam Al Qur’an

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, …
Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.

Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila

Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah akan Menghancurkan Harta Riba

Allah Ta’ala berfirman,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)
Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:
Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.
Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).

0 comments:

Post a Comment